surat ketetapan pajak. Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentangBARU-baru ini, pemerintah merevisi beberapa ketentuan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. surat ketetapan pajak

 
 Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentangBARU-baru ini, pemerintah merevisi beberapa ketentuan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nosurat ketetapan pajak  Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan

Withholding System. 定書(Surat Ketetapan Pajak/SKP)が発行される前ではなく、税務調査指摘事項 通知書(Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP) が発行される前に行う ことができます。 4. Surat Setoran Pajak (SSP) 4. Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. 28-12-2007. Oleh Aprilia Hariani 8 bulan yang lalu 1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,. Dasar penagihan pajak dibedakan berdasarkan jenis pajaknya. Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasantidak atau kurang. 2. Masa Pajak Kode Re kening V SKRD SKRDT SKRDKB SKRDKT Tahu n a SPRRD SK Pemb etulan SK Keb eratan. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materill dalam memenuhi ketentuan perpajakan. 000,-. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Perubahan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. FUNGSI SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai : a. Surat Ketetapan. JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atas kemauannya sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang disampaikan. Pembayaran dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai. Pertama, Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap. Formulir ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. Terkadang ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan telah melewati jangka waktu penetapan atau sering disebut sudah daluwarsa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/3/2023). Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 3. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri. Dalam PP yang. E, M. a. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. Jenis surat ketetapan pajak ini diterbitkan dalam jangka. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak. Daftar Isi. A+ A- 16. 2. Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a) Undang­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jangka Waktu Pelunasan. Direktur Jenderal Pajak menyetujui sebagaian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran. com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Hal ini disesuaikan. 13. Lihat selengkapnyaSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan. Dalam beleid tersebut secara ringkas diatur empat poin ini: 1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kesalahan tulis Kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. 9/PMK. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini dimuat perubahan atas. ” Dasar Penagihan Pajak. Wajib Pajak berhak: meminta Pemeriksa Pajak untuk :JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami perubahan. 000,- pada tanggal 1 November 1985. 145/PMK. Surat keputusan pembatalan ketetapan pajak. 03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan ; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK. 1. Ibid, Hlm. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; c. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. Pemeriksaan Di dalam UU KUP Pemeriksaan didefinisikan serangkaian kegiatan. Pasal 17. Perlu diingat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu bisa dikenakan setelah jangka waktu 5 tahun jika wajib pajak melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan pada poin 4 di atas. Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa: a. Surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dengan ketentuan sebagai berikut. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A. (2) Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Maka dari itu jarang terjadi adanya pembetulan. 03/2014. Dari hasil penelitian SPT, terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung. 4. Memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Wajib Pajak untuk pemberian STP. 1180. diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Untuk Tahun pajak 2010, SKPKB sebesar Rp 400. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam surat ketetapan pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2015, diperlukan adanya kebijakan di bidang. Gift Certificate. Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. ABSTRAK: a. Pajak. 242/2014 melalui PMK No. 6. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) C. 03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: Additional Tax Underpayment Assessment Letter: SKPLB: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: Tax Overpayment Assessment Letter: SKPN: Surat Ketetapan Pajak Nihil: Nil Tax Assessment Letter: Surat Kuasa: Power of Attorney: Surat Paksa: Distress Warrant: Surat Panggilan: Invitation Letter, Summon Letter. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. 1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat. Sejalan dengan ketentuan tersebut, masih dalam Pasal 5 UU HKPD, ada 3 dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Berikut jenis-jenis surat pajak daerah tersebut: SKPDKB. A. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Ruang lingkup pembetulan SKP tersebut terbatas pada kesalahan atau kekeliruan. Dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan pajak. PMK No. dari hasil penelitian, terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; 3. 242/2014 s. Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. 4. Peta Kompetensi Berikut adalah peta kedudukan Modul Guru Pembelajar Paket Keahlian Akuntansi SMK Kelompok Kompetensi E 3 Kompetensi Guru/Nama Modul Diklat yang. Wajib pajak bisa melewati waktu yang telah ditetapkan, asalkan wajib pajak mampu menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan atau terjadi. Tentu saja surat cinta yang membuat patah hati ini diterbitkan setelah melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu, bukan semena-mena kantor pajak saja. Menimbang: a. Adapun dasar hukum self assessment diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “ Setiap wajib pajak wajib. FORMAT SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD), SURAT SETORAN RETRIBUSI DAERAH (SSRD),SURAT SETORAN RETRIBUSI DAERAH (SSRD) ANGSURAN DAN SURAT TANDA SETORAN (STS). 03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 202/2015), Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak. Demikianlah soal dan kunci jawaban mata pelajaran administrasi pajak, meteri BENTUK-BENTUK SURAT DALAM PERPAJAKAN. Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 25 ayat 1 mengatur bahwa, keberatan pajak yang disampaikan Wajib Pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak. Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Penutup. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Pajak Daerah atas Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada. 000. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan. Sesuai dengan bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan. 2. 3k Views 0 Votes 0. Hal ini terjadi jika pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system , yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dan dihitung oleh fiskus. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 adalah: Perlu diketahui, sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Selanjutnya, PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012 mengenai Bentuk dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). 03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK. 25. (1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan. 5. e-Objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. 50/2022, pemerintah menambah pengaturan mengenai surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak. Ada beberapa jenis Formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan jenis dari Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan. (SKPLB) kepada Wajib. PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,. Ketentuan Tata Cara Penetapan Pajak dan Daluwarsa Penagihan Pajak ( STP ) Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas, apabila hasilnya kurang bayar, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Berbeda dengan surat ketetapan, Wajib Pajak diberitahukan terlebih dahulu. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat,. SKPN ini diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak jumlah kredit pajak/ pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terhutang. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan. Pajak Masukan = Rp11. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan. 202/PMK,03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. Pajak. Jika ditemukan kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) kepada Wajib Pajak bersangkutan. Prinsip self assessment juga menjelaskan bahwa hasil perhitungan Wajib Pajak dalam jumlah berapa pun, akan dianggap sebagai perhitungan sementara menurut ketentuan yang berlaku,. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak /Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Ketika Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak dari Ditjen Pajak dan tidak terima atas hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak. 18/PMK. 000. 411121. Sekretariat Badan. By OnlinePajak. Baca Juga:Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) SKP ini terbit jika jumlah kredit pajak yang wajib pajak setor lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21. 03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan. Wajib Pajak harus melunasi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding yang menyebabkan jumlah yang harus dibayar bertambah: a. Adapun bagi setiap. 03/2008 tentang Tata Cara. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2013 yang disampaikan oleh Tuan Purnama pada Maret 2014, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah Rp1. Contohnya, jika pajak terhutang pada tahun 2016 maka DJP bisa menerbitkan SKPKB pada tahun 2017-2021. 21/PMK. Berikut tata cara proses pengajuan dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak. Masing-masing memiliki “jalur” atau alasan. Jenis surat ketetapan pajak. Ak Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang 20. Ilustrasi: Tanggal 13 Februari 2015, Dinas Pendapatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai ketetapan atas PBB tahun 2015 sebesar Rp. 1. 03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. administrative, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Bila self Assessment, pajak terutang WP setelah ada peristiwa atau kondisi yang menyebabkan timbulnya utang pajak kepada negara. Surat Tagihan Pajak (STP); 2. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak. Hotmian Helena Samosir Untuk publik -x ditonton-dibuat 04 Juli 2022. : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal. Dalam aturan pelaksanaannya, hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak; Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; 6.